Sistem Akuntansi Sekolah
“SD Negeri Pulo Gebang 11 Pagi”
Hasil observasi ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manejemen Keuangan
Disusun oleh:
Lia Damayanti
1445081128
JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2010
KATA PENGANTAR
Tiada kata terindah yang pantas untuk diucapkan selain rasa syukur kehadirat Allah ‘Azzawajalla atas segala keluasan rahmat dan kasih sayang yang tak pernah berhenti kepada seluruh makhluk-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW, beserta segenap keluarga, para sahabat, dan setiap orang yang mengikutinya.
Atas izin-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah hasil observasi yang berjudul ”Sitem Akuntansi Sekolah di SD Negeri Pulo Gebang 11 Pagi”.
Penulis menyadari bahwa tanpa adanya uluran tangan dari berbagai pihak, makala ini tidak mungkin dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini peneliti menyampaikan rasa terima kasih kepada Amril Muhammad, SE., M.Pd. selaku dosen Mata Kuliah Manajemen Keungan yang telah membimbing penulis dengan penuh kesabaran untuk menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tidak lupa penulis menyampaikan terima kasih kepada:
1. Kepala sekolah SDN Pulo Gebang 11 Pagi yang telah mengizinkan penulis untuk melakukan observasi.
2. Ibu Yanti selaku Bendahara SDN Pulo Gebang 11 Pagi yang bersedia menjadi nara sumber.
3. Teman-teman Manajemen Pendidikan Reguler 2008 yang telah banyak membantu.
Penulis menyadari, masih banyak terdapat kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak sangat penulis harapkan guna memperbaiki tulisan ini dan mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan penulis khususnya.
Jakarta, Maret 2010
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2
A. Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2
B. Sekolah Penerima BOS 3
C. Ketentuan yang Harus Diikuti Sekolah Penerima BOS 3
D. Penggunaan Dana BOS 4
2.2 Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 6
A. Pengertian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 6
B. Penggunaan Dana BOP 6
BAB III HASIL OBSERVASI
Hasil Observasi 10
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan dan saran 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem akuntansi sekolah merupakan salah satu hal yang sangat penting di dalam suatu sekolah. Oleh karena itu, kita harus mempelajari bagaimana system akuntansi keuangan sekolah yang dilakukan seperti mengetahui RAPBS, dana BOS, dan dana BOP.
Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkalitas melalui peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahub dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar. Oleh karena itu pemerintah melakukan pemberian dana BOS untuk mensukseskan program wajib belajar 9 tahun.
1.2 Tujuan
1. Menyebutkan sumber-sumber keuangan sekolah.
2. Menyebutkan pos-pos pengeluaran sekolah.
3. Menjelaskan proses pengelolaan keuangan sekolah.
4. Menguraikan proses perencanaan keuangan sekolah.
5. Menyebutkan komponen anggaran BOS.
6. Menyusun anggaran BOS.
7. Menjelaskan pengertian RAPBS.
8. Menyebutkan komponen RAPBS.
9. Menguraikan prosedur penyusunan RAPBS.
10. Menjelaskan proses pertanggung jawaban keuangan sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
A. Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Agar pelaksanaan program BOS dan masyarakat memahami program BOS dengan benar, maka aka diuraikan definisi tentang Biaya Pendidikan dan terminology program BOS.
Biaya Satuan Pendidikan (BSP) adalah besarnya biaya yang diperlukan rata-rata tiap siswa tiap tahun, sehingga mampu menunjang proses belajar mengajar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dari cara penggunaannya, BSP dibedakan menjadi BSP Investasi dan BSP Operasional.
BSP Investasi adlah biaya yang dikeluarkan setiap siswa dalam satu tahun untuk pembiayaan sumberdaya yang tidak habis pakai dalam waktu lebih dari satu tahun, seperti pengadaan tanah, bangunan, buku, alat peraga, media, perabot, dan alat kantor. Sedangkan BSP Operasional adalah biaya yang dikeluarkan setiap siswa dalam satu tahun pembiayaan sumber daya pendidikan yang habis pakai dalam satu tahun atau kurang. BSP Operasional mencakup biaya personil dan biaya non personil.
Biaya personil meliputi biaya untuk kesejahteraan (honor Kelebihan Jam Mengajar (KJM), Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), uang lembur) dan pengembangan profesi guru (Pendidikan dan Latihan Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (KKG)), dan lain-lain. Biaya non personil adalah biaya untuk penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), evaluasi/penilaian, perawatan/pemeliharaan, daya dan jasa, pembinaan kesiswaan, rumah tangga sekolah dan supervise. Selain dari biaya-biaya tersebut, masih terdapat jenis biaya personal yang ditanggung oleh peserta didik, misalnya biaya transportasi, konsumsi, seragam, alat tulis, kesehatan, rekreasi, dan sebagainya.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personil hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Namun perlu ditegaskan bahwa prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah.
Oleh karena keterbatasan dana BOS dari pemerintah pusat, maka biaya untuk investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai dari sumber lain, dengan prioritas utama dari sumber pemerintah, pemerintah daerah, dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu.
B. Sekolah Penerima BOS
1. Semua sekolah negeri dan swasta berhak menerima BOS. Khusus sekolah/madrasah/ponpes swasta harus memiliki izin operasional (piagam penyelenggaraan pendidikan) Sekolah/madrasah/ponpres yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku pelaksanaan BOS.
2. Sekolah kaya/mapan/yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS, mempunyai hak untuk menolak BOS tersebut, sehingga tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan seperti sekolah/madrasah/ponpes penerima BOS. Keputusan atas penolakan BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah/madrasah/. Bila di sekolah /madrasah/ponpes yang mampu tersebut terdapat siswa miskin, sekolah/madrasah/ponpes tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa tersebut (misalnya melakukan subsidi silang dengan dana dari siswa mampu).
C. Ketentuan yang Harus Diikuti Sekolah Penerima BOS
Sekolahyang telah menyatakan menerima BOS dibagi menjadi 2 kelompok, dengan hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Apabila di sekolah/madrasah/ponpes tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah/madrasah/ponpes diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan/sumbangan/iuran seluruh siswa miskin. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain. Dengan demikian sekolah/madrasah/ponpes tersebut menyelenggarakan pendidikan gratis terbatas. Bila dana BOS cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah/madrasah/ponpes, maka otomatis sekolah/madrasah/ponpes tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan gratis.
2. Bagi sekolah/madrasah/ponpes yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimum senilai dana BOS yang diterima sekolah/madrasah/ponpes.
D. Penggunaan Dana BOS
Penggunaan dana BOS di sekolah/madrasah/ponpes harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Sekolah/Madrasah/ Dewan Guru dan Komite Sekolah/Madrasah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain (block grant, hasil unit produksi, sumbangan lain, dsb). Khusus untuk Pesantren Salafiyah, penggunaan dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara penanggung jawab program dengan pengasuh pondok pesantren dan disetujui oleh Kasi PD PONTREN (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Bagi sekolah keagamaan non Islam, dalam penggunaan dana BOS, Kepala Sekolah/Penanggung jawab Program harus meminta persetujuan dai Kasi Pembinas (Pembinaan Masyarakat) Departemen Agama Kabupaten/Kota.
1. Dana BOS diutamakan digunakan untuk:
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, asministrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
b. Pembelian buku teks pelajaran ( di luar buku yang telah dibeli dari dana BOS buku) dan buku referensi untuk dikoreksi di perpustakaan.
c. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
d. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah/madrasah/ponpes dan laporan hasil belajar siswa.
e. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan Koran, kopi, teh, dan gula untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah/madrasah/ponpes.
f. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah/madrasah/ponpes.
g. Pembiayaan perawatan sekolah/madrasah/ponpes: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
h. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
i. Pengembangan profesi guru, pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS (dan sejenisnya untuk di madrasah).
j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dank e sekolah/madrasah/ponpes.
k. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
l. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
m. Bila seluruh komponen a s/d I di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah/madrasah/ponpes.
2.2 Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
A. Pengertian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
BOP adalah dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Dana BOP turun setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
B. Penggunaan dana BOP
Dana BOP digunakan untuk:
I. Honor Pelaksana kegiatan
1. Honor diberikan untuk:
a. Nara sumber
b. Tenaga ahli
c. Pelatih
d. Panitia dan pelaksana dalam suatu rincian kegiatan
e. PNS golongan III keatas wajib dipungut PPh 21 15%
f. Setiap mengeluarkan uang yang merupakan penghasilan harus dengan surat tugas.
2. Besaran honor mengacu SK Gub. Prov. DKI No. 82/2008.
3. Kelengkapan memberikan honor:
• Ada surat tugas/surat keputusan kepala sekolah tentang kepanitiaan suatu kegiatan.
• Ada daftar hadir sesuai dengan jumlah hari dalam ST/SK.
• Ada daftar honor mengacu ke SK Gub. DKI No. 82/2008.
4. BOP tidak dapat digunakan untuk membiayai jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat dan daerah, misalnya:
a. Guru PTT.
b. Tugas pokok dan fungsi guru:
1. Menyusun program pengajaran/layanan.
2. Melaksanakan program/layanan.
3. Melaksanakan evaluasi.
4. Menganalisis hasil evaluasi.
5. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut.
II. Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)
Digunakan untuk memenuhi kebutuhan alat tulis dalam suatu rincian kegiatan.
III. Belanja Bahan Peraga.
1. Jenis media pembelajaran:
a. Media Grafis
1) Gambar/foto.
2) Sketsa
3) Diagram
4) Bagan/chart
5) Grafik
6) Kartun
7) Poster
8) Peta dan globe
9) Papan flanet/flanet board
10) Papan buletin.
b. Media Audio
1) Radio
2) Alat perekam pita magnetic
3) Laboratorium bahasa
c. Media Proyeksi diam
1) Film bingkai
2) Film rangkai
3) media transparensi
4) Proyektor tak tembus pandang (Opaque Projector)
5) Mikrofis
6) Film
7) Film gelang
8) Televisi
9) Video
d. Permainan, studi banding dan simulasi
2. Peralatan Media:
a. Peralatan proyeksi (Optik)
1) Overhead Projector (OHP)
2) Microform reader
3) Proyektor film-rangkai (Film Strip Projector)
4) Proyek film-bingkai (Slide projector)
5) Proyeksi film-gelang (film loop projector)
6) Proyektor film (motion picture projector)
7) LCD
8) Komputer
b. Peralatan elektronik
1) Radio perekam kaset audio
2) Penala radio (Tuner)
3) Perekam pita audio
4) Perekam kaset audio
5) Amplifier
6) Loudspeaker
7) Perekam kaset audio sinkron
8) Perekam pita audio
9) Perekam kaset video
10) Piringan Video (VCD)
11) Sambungan video
12) Video monitor
13) Proyek Video
IV. Belanja Cetakan Khusus
Digunakan untuk pembelian:
1. Buku pelajaran wajib
2. Buku pendukung
3. Buku administrasi sekolah
4. Biaya cetak soal ulangan harian, ulangan umum dan ujian sekolah
5. Buku kumpulan soal dan/atau lembar kerja siswa (LKS)
6. Biaya evaluasi administrasi pendidikan
V. Belanja foto copy
Digunakan untuk menggandakan naskah yang diperlukan dalam rincian kegiatan.
VI. Belanja makan dan minum rapat
Digunakan untuk belanja konsumsi panitia dan peserta dalam suatu rincian kegiatan.
SPJ Konsumsi:
1. Ada faktur dan kwitansi pembelian konsumsi makan/snack
2. Ada daftar hadir kegiaan/rapat
3. Ada undangan (untuk konsumsi rapat)
VII. Belanja pemeliharaan sarana pendidikan dan pelatihan.
Digunakan untuk:
1. Biaya rehab ringan gedung sekolah
2. Pemeliharaan tempat ibadah
3. Pemeliharaan pagar
4. Pemeliharaan taman
5. Pemeliharaan lapangan olah raga
6. Membayar tukang
7. Membayar rekening telepon, listrik, pam (TAL)
8. Membayar penjaga sekolah non PNS
BAB III
HASIL OBSERVASI
Pertanyaan 1
Apa saja kah sumber-sumber keuangan sekolah?
Jawab:
Sumber-sumber keuangan sekolah di SDN Pulo Gebang 11 Pagi berasal dari dana BOS, BOP, serta dari BKM. Dana BOS berasal dari Pemerintah Pusat, dana BOP berasal dari Pemerintah Daerah, dan dana BKM berasal dari Komite sekolah.
Pertanyaan 2
Apa saja pos-pos pengeluaran sekolah?
Jawab:
Pos-pos pengeluaran sekolah yaitu untuk biaya investasi seperti sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap; biaya operasional sekolah; biaya personalia seperti gaji pendidik, gaji tenaga pendidik, dan tunjangan-tunjangan; dan biaya non personalia seperti biaya bahan/peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tidak langsung: air, jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, telekomunikasi, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dsb.
Pertanyaan 3
Bagaimanakah proses pengelolaan pengeluaran sekolah?
Jawab:
Proses pengelolaan keuangan SD Negeri Pulo Gebang 11 Pagi yaitu dana BOS atau BOP tersebut masuk ke dalam rekening sekolah setiap triwulan kemudian akan direalisasikan dan dikucurkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pengambilan dana biasanya bertahap karena disesuaikan dengan kegiatan yang akan diadakan.
Pertanyaan 4
Seperti apa proses perencanaan keuangan sekolah?
Jawab:
Proses perencanaan keuangan SD Negeri Pulo Gebang 11 Pagi dimulai dengan cara penyusunan RAPBS yang dilakukan oleh kepala sekolah dan seluruh pihak terkait, kemudian dilakukan rapat untuk mendapatkan pengesahan oleh SISDIKNAS, untuk disahkan menjadi APBS. Rapat penyusunan RAPBS ini biasanya dilakukan setiap awal tahun ajaran baru untuk merencanakan kegiatan sekolah untuk satu tahun ke depa.
Pertanyaan 5
Apa saja kah komponen anggaran BOS?
Jawab:
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
b. Pembelian buku teks pelajaran ( di luar buku yang telah dibeli dari dana BOS buku) dan buku referensi untuk dikoreksi di perpustakaan.
c. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
d. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah/madrasah/ponpes dan laporan hasil belajar siswa.
e. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan Koran, kopi, teh, dan gula untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah/madrasah/ponpes.
f. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah/madrasah/ponpes.
g. Pembiayaan perawatan sekolah/madrasah/ponpes: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
h. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
i. Pengembangan profesi guru, pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS (dan sejenisnya untuk di madrasah).
j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dank e sekolah/madrasah/ponpes.
k. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
Pertanyaan 6
Bagaimanakan prosedur penyusunan anggaran BOS?
Jawab:
1. Tim manajemen BOS pusat mengumpulkan data jumlah siswa tiap sekolah melalui tim manajemen BOS propinsi, kemudian menetapkan alokasi dana BOS tiap propinsi.
2. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, tim manajemen BOS pusat membuat alokasi dana BOS tiap propinsi yang dituangkan dalam DIPA propinsi
3. Tim manajemen BOS propinsi dan Tim manajemen BOS kebupaten/kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi tiap sekolah.
4. Tim manajemen BOS kabupaten/kota menetapkan sekolah yang bersedia menerima BOS melelui Surat Kepurusan (SK). SK penetapan sekolah umum yang menerima BOS ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dewan Pendidikan. Sekolah yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
5. Tim manajemen BOS kabupaten/kota mengirim SK alokasi BOS dengan melampirkan daftar sekolah ke tim manajemen BOS propinsi, tembusan ke Bank/Pos penyalur dana dan sekolah penerima BOS.
Pertanyaan 7
Bagaimanan menyusun anggaran BOS?
Jawab:
Dana BOS diberikan setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Setiap siswa mendapatkan Rp. 16.000/bulan. Sedangkan dana BOP setiap anak mendapatkan Rp. 60.000/bulan.
Pertanyaan 8
Apakah pengertian RAPBS?
Jawab:
RAPBS adalah singkatan dari Rencana Anggaran Pembelanjaan Sekolah yang dianggarkan setiap 1 tahun sekali yang diketahui atau disusun oleh kepala sekolah, guru, dan komite.
Pertanyaan 9
Apa saja komponen RAPBS?
Jawab:
Komponen RAPBS adalah program kegiatan untuk rencana 1 tahun ke depan setiap tahun ajaran baru.
Pertanyaan 10
Bagaimana prosedur penyusunan RAPBS?
Jawab:
RAPBS disusun oleh kepala sekolah, guru dan komite yang dianggarkan setiap 1 tahun sekali melalui rapat yang telah disetujui dalam rapat yang diadakan setiap tahun ajaran baru.
Pertanyaan 11
Bagaimana proses pertanggung jawaban keuangan sekolah?
Jawab:
Proses pertanggung jawaban keuangan sekolah ini adalah dengan membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh kepala sekolah yang kemudian akan diperiksa.
Untuk dana BOS setiap sekolah harus membuat laporan pertanggung jawaban atau pelaksanaan kegiatan. Untuk itu laporan pertanggng jawaban harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya.
b. Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan didata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan disuatu tempat yang aman dan mudah untu di temukan setiap saat.
Untuk BOS akan diperiksa oleh BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) secara langsung, sedangkan untuk BOP akan diperiksa oleh BAWASKO (Badan Pengawas Kota).
KESIMPULAN DAN SARAN
Sumber dana program BOS dan BOP berasal dari APBN dan APBD, oleh karena itu ketentuan pelaksanaan keuangan yang meliputi penyaluran, pencairan, pengelolaan, penggunaan, dan pertanggung jawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Selain itu ada ketentuan teknis lain yang bersifat mempertegas dan menjelaskan pelaksanaannya. Oleh sebab itu harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, daerah dan sekolah yang bersangkutan agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar